Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin
bappeda.muba@yahoo.com
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Informasi dan Jawaban Resmi Layanan BAPPERIDA Kabupaten Musi Banyuasin
BAPPERIDA merupakan hasil penataan kelembagaan dari BAPPEDA berdasarkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 49 Tahun 2025. Penambahan nomenklatur "Riset dan Inovasi Daerah" memperkuat peran badan dalam mengoordinasikan kelitbangan, invensi, serta penguatan sistem inovasi daerah di Musi Banyuasin.
Masyarakat dapat berpartisipasi melalui tahapan Musrenbang Desa/Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, hingga Musrenbang Kabupaten, serta melalui penginputan usulan pada aplikasi SIPD-RI (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).
BAPPERIDA bertugas mengoordinasikan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Inovator dari Perangkat Daerah, akademisi, maupun masyarakat umum dapat mengonsultasikan proposal inovasi ke Bidang Riset dan Inovasi BAPPERIDA untuk diajukan dalam penilaian Indeks Inovasi Daerah (IID) atau Musi Banyuasin Innovation Award.
Ya, BAPPERIDA memfasilitasi koordinasi dan kelitbangan bagi peneliti atau mahasiswa yang akan melakukan pengkajian dan pengumpulan data statistik/spasial untuk pemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan daerah.
Dokumen publikasi perencanaan dapat diunduh secara gratis melalui menu "Publikasi" di website resmi BAPPERIDA Musi Banyuasin ini atau melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Mitra atau investor dapat mengajukan formulir minat atau proposal proyek strategis daerah kepada BAPPERIDA untuk diverifikasi kesesuaiannya dengan RTRW dan RPJMD Kabupaten Musi Banyuasin.
BAPPERIDA mendampingi proses pendokumentasianDeskripsi Indikasi Geografis (IG), pengujian laboratorium, dan koordinasi bersama Kantor Wilayah Kemenkumham hingga terbitnya sertifikat Kekayaan Intelektual.
Target program pada dokumen RKPD yang disusun BAPPERIDA menjadi pedoman dasar dalam penyusunan KUA-PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
Evaluasi dilakukan secara berkala tiap triwulan melalui pelaporan kinerja perangkat daerah yang diukur terhadap indikator kinerja utama (IKU) dan target realisasi RKPD tahun berjalan.
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Jalan Kolonel Wahid Udin, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pelayanan dibuka setiap hari kerja Senin s.d. Jumat pukul 07.30 – 16.00 WIB.