Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin bappeda.muba@yahoo.com

Tugas Pokok dan Fungsi

Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 49 Tahun 2025

TUGAS KEPALA BADAN

Berdasarkan Pasal 4

Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan perumusan kebijakan di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi perekonomian, sumber daya alam, pemerintahan, pembangunan manusia, infrastruktur, pengembangan wilayah, program, pengendalian dan evaluasi pembangunan, serta riset dan inovasi daerah

FUNGSI KEPALA BADAN

Berdasarkan Pasal 5 (Rincian Poin a s.d. bb)
a.
Pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, aset, umum dan perlengkapan.
b.
Penyusunan rumusan dan penjabaran kebijakan teknis serta pelaksanaan operasional di bidang perencanaan pembangunan daerah.
c.
Pengoordinasian, sinkronisasi, penyusunan RPJPD, RTRW, RPJMD dan RKPD.
d.
Perencanaan yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk merencanakan, mempersiapkan, mengelola, menelaah serta menyusun kebijakan teknis dan program di bidang perencanaan pembangunan daerah, meliputi Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Perekonomian, Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.
e.
Pengoordinasian yang meliputi segala usaha dan kegiatan guna mewujudkan program yang berkembang dengan peningkatan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah.
f.
Penyelesaian yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk melaksanakan pengawasan teknis atas pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
g.
Penyusunan program-program jangka pendek, menengah dan panjang serta mengoordinasikan program-program lain atas usul PD lainnya.
h.
Penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama-sama dengan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
i.
Pengoordinasian pendanaan pembangunan.
j.
Pengoordinasian perencanaan kerja sama antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi, antar Provinsi Dalam Negeri dan Luar Negeri.
k.
Pengendalian pelaksanaan program/kegiatan pembangunan daerah.
l.
Penyusunan hasil evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan penilaian pelaksanaan kegiatan pembangunan dalam lingkup kabupaten.
m.
Pengoordinasian dan sinergitas kerjasama pembangunan daerah dan program perusahaan.
n.
Pengoordinasian, fasilitasi dan kerjasama dalam pelaksanaan kelitbangan.
o.
Pengoordinasian pemberian penguatan sistem inovasi daerah.
p.
Pengoordinasian penetapan kebijakan penguatan sistem inovasi daerah di kabupaten.
q.
Pengoordinasian pelaksanaan sinkronisasi, harmonisasi dan sinergi kebijakan penguatan sistem inovasi daerah di Kabupaten.
r.
Pengoordinasian penataan kelembagaan sistem inovasi daerah.
s.
Pengoordinasian pemberdayaan organisasi kemasyarakatan dan mensinergikan dengan penguatan sistem inovasi daerah.
t.
Penyusunan dan/atau pembaharuan produk hukum daerah dalam rangka penguatan kelembagaan kelitbangan.
u.
Pembuatan konsep penataan dunia usaha dalam rangka pemanfaatan hasil-hasil kelitbangan yang menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai ekonomis.
v.
Penyusunan konsep sistem yang mengatur mekanisme bentuk dan prosedur kerjasama kelitbangan.
w.
Penyusunan konsep pelaksanaan diseminasi hasil kelitbangan melalui media tulisan (publikasi ilmiah, poster leaflet, buklet), media elektronik (dokumentasi elektronik, televisi), media pertemuan ilmiah (seminar, workshop, kelompok diskusi) dan lain-lain.
x.
Pengoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik daerah.
y.
Pelaksanaan kegiatan tata usaha Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
z.
Melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
aa.
Menyelenggarakan penelitian pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah. dan
bb.
Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.