Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 49 Tahun 2025
Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan perumusan kebijakan di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi perekonomian, sumber daya alam, pemerintahan, pembangunan manusia, infrastruktur, pengembangan wilayah, program, pengendalian dan evaluasi pembangunan, serta riset dan inovasi daerah